“Hal ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi dan menggiring opini peserta,” beber Jessica.
Gerak Perempuan sebagai aliansi yang menyuarakan penolakan terhadap kekerasan kepada perempuan, bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menilai bahwa proses tes peralihan tidak dilakukan secara profesional dan etis. Terutama karena terdapat pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, seksis, dan diskriminatif.
“Proses profesional dan terhormat ini tercoreng dengan adanya orang-orang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan pegawai KPK yang menjadi peserta tes,” pungkasnya.
Diketahui, sejak 18 Maret – 9 April 2021, KPK bekerjasama dengan BKN RI melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 1. 351 pegawai. Terdapat dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Hasilnya, pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang. Sedangkan pegawai yang tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang. (jawapos)