Pemerintah Atur Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi

CIMAHI – Plt Kota Cimahi Ngatiyana menyatakan, selama Cimahi masih zona oranye, Masjid Agung Cimahi belum bisa menyelenggarakan salat Ied di Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Sementara itu, Ketua DKM Masjid Agung, Dadan Darmawan juga mengungkapkan, pelaksanaan salat Hari Raya Idulfitri di Masjid Agung mengikuti peraturan pemerintah.

Salat Hari Raya mungkin ditiadakan jika pemerintah tidak memperkenankan. Sebab, menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

“Nanti akan mengeluarkan imbauan juga untuk diperhatikan bahwa shalat Ied dilakukan di rumah atau di masing-masing wilayah. Kalau pun kondisi wilayah Cimahi sudah bagus maka dibolehkan. Dan akan ada surat edaran,” ujar Ketua DKM Masjid Agung Cimahi, Dadan Darmawan kepada jabarekspres.com saat ditemui di Ruangan Disdagkoperin, Jumat (7/5).

Sejauh ini pihak Masjid Agung Cimahi sudah mempersiapkan penyelenggaraan salat Idulfitri jika wilayah Cimahi mendapat izin untuk melaksanakan salat Id di masjid.

“Kita tunggu surat edaran dari Pemkot Cimahi saja,” tandasnya.

“Kalau misalnya dijadikan ya kita lakukan persiapan yang lebih matang lagi. Jika sekarang mungkin agak takut juga gitu. Mungkin persiapan untuk mengantisipasi tiba-tiba kondisi membaik ya silakan untuk diselenggarakan,” tuturnya.

Sampai saat ini, Masjid Agung masih bisa melaksanakan salat Jumat. Jamaah pun masih terkendali karena jumlahnya terbatas.

“Kita berharap tidak terjadi banyak, walau bagaimanapun tetap tidak tahu apalagi banyak yang datang dari luar Kota Cimahi,” pungkasnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan