PPDB Dimulai Akhir Mei 2021, Orang Tua Bisa Meminta Bantuan Guru

BANDUNG– Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bandung akan dimulai pada 24 Mei 2021.

Proses PPDB 2021 diawali dengan proses mengisi data calon siswa di laman PPDB Kota Bandung.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, setelah pendataan hingga 11 Juni 2021, proses selanjutnya yakni pendaftaran, calon siswa memilih sekolah dan jalur PPDB.

Proses pendaftaran di laman PPDB Kota Bandung dimulai dari jalur afirmasi dan prestasi pada 14 Juni 2021 hingga 18 Juni 2021. Selanjutnya, pendaftaran jalur zonasi dan perpindahan orang tua dimulai sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021.

Pendataan dan pendaftaran PPDB Kota Bandung secara daring bisa dibantu oleh guru apabila orang tua siswa mengalami kesulitan.

Cucu berharap, komunikasi antara orang tua dan guru berjalan lancar pada proses pendataan hingga pendaftaran PPDB 2021.

Orang tua jangan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada guru. Sebaliknya, guru juga harus mengonfirmasi tindakan yang diambilnya kepada orang tua, misalnya terkait jalur PPDB 2021 yang dipilih calon siswa.

Dengan demikian, tidak saling menyalahkan antara guru dan orang tua. Kemudian, pengumuman PPDB 2021 jalur afirmasi dan prestasi akan dilaksanakan pada 24 Juni 2021 dan daftar ulang pada 25 Juni dan 26 Juni.

Sementara, pengumuman PPDB jalur zonasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 7 Juli 2021 dan daftar ulang pada 8 Juli 2021 hingga 9 Juli 2021.

Pada PPDB 2021, terdapat sejumlah perbedaan dibandingkan PPDB 2020. Salah satunya, pada PPDB 2021 jenjang SD kini tersedia jalur afirmasi.

Kuota jalur afirmasi pada PPDB 2021, baik jenjang SD, TK dan SMP minimal 15 persen.

Siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi perlu melampirkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan yang diselenggarakan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Sehat atau kartu Program Kekuarga Harapan.

“Jalur afirmasi ini tidak dihitung dari tingkat kemiskinan, tetapi dihitung jarak rumah anak ke sekolah,” kata Cucu dilansir  baru-baru ini. (bbs/tur)

MENDAFTAR: Para siswa mengisi formulir yang sudah disediakan panita saat mendaftar di salah satu sekolah melalui Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2018.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan