Barang siapa memberi pakaian kepada seorang muslim lainnya, maka ia berada dalam pemeliharaan Allah Swt. selama pakaian itu masih dipakainya. Hadits ini menganjurkan kepada kita agar memberi pakaian kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu membeli pakaian.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, “Barang siapa memakai baju gamis baru dan sewaktu sampai pada lehernya ia mengucapkan do’a ini, “Segala puji bagi Allah yang telah memberiku pakaian untuk menutupi auratku dan untuk memperindah rupaku dalam hidupku.” Kemudian ia mengambil pakaian lamanya, lalu ia sedekahkan kepada orang lain, maka ia berada dalam jaminan Allah, berada di sisi-Nya, dan berada dalam naungan-Nya, baik sewaktu ia hidup ataupun sesudah mati.” (HR. Ahmad).
Memberikan pakaian kepada orang yang tidak mempunyai pakaian, pahalanya sangat besar, meskipun pakaian bekas tapi layak dan masih bagus. Dan jauh lebih besar lagi pahalanya jika yang disedekahkan itu pakaian yang baru.
Dalam hadits yang lain disebutkan, “Barang siapa di antara kalian mampu menyandangi saudaranya yang mukmin dari kelebihan pakaiannya, maka hendaknya ia melakukan (hal tersebut).” (HR. Dailami melalui Jabir r.a.). Hadits ini sama dengan hadits yang di atas yaitu menganjurkan kepada kita agar memberikan pakaian kepada saudara kita yang tidak punya.
Abu Burdah r.a. berkata, “Aisyah pernah mengeluarkan pakaian kusam dan kain panjang yang kasar kepada kami, lalu berkata: “Rasulullah Saw. wafat, sedangkan beliau memakai kedua kain pakaian ini.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits yang lain Rasulullah Saw. bersabda, “Siapa saja (di antara orang-orang mukmin) yang melapangkan satu kesusahan dunia yang dialami mukmin yang lain maka Allah Swt akan melapangkan satu kesusahan darinya di hari akhirat. Siapa yang menutup aib (kejelekan) seorang muslim maka Allah Swt. juga akan menutup aibnya, baik di dunia maupun di akhirat. Sedungguhnya Allah Swt. akan selalu menolong seorang hamba selama ia tetap menolong saudaranya (sesama muslim).” (HR. Tirmidzi).
Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, ” Barang siapa di antara kalian mampu untuk berbuat hal yang bermanfaat bagi saudaranya, maka hendaknya ia mengerjakannya.” (HR. Muslim).