Rp 19,6 Miliar untuk THR ASN di Kota Cimahi, Pencairan Tinggal Tunggu Peraturan Wali Kota

CIMAHI – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi hanya tinggal menunggu Peraturan Walikota (Perwal) yang tengah dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Para ASN yang bakal mendapatkan berkah lebaran meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Besaran THR yang didapat disesuaikan dengan golongan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sekitar Rp 19,6 miliar untuk kebutuhan hak keagamaan bagi para abdi negara di Kota Cimahi.

“Kita sudah siapkan anggaran Rp 19,6 miliar untuk THR ASN tahun ini,” katanya, Selasa (4/5).

Selain ASN, kepala daerah dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Kota Cimahi dan para Anggota DPRD juga bakal diguyur THR. Sebelumnya, kepala daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak mendapatkan hak keagamaan lantaran pandemi Covid-19.

“Tahun lalu kan kepala daerah, DPRD terus juga PNS yang esslon II gak dapat. Tahun sekarang dapat,” ujar Rini, sapaan Chanifah.

Ketentuan pemberian THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Untuk teknis pencairannya, terang Rini, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini sudah berada di tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk dievaluasi. Setelah Perwal turun, maka akan langsung dicarikan.

“Kita targetnya sebelum lebaran sudah cair semua. Kalau komponennya sesuai aturan hanya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk TKD (Tunjangan Kinerja Daerah (TKD),” beber Rini.

Nasib berbanding terbalik bakal dialami para pegawai non PNS atau honorer. Berbeda dari sekitar 4.000 lebih ASN yang bakal diguyur THR, para tenaga honorer kemungkinan besar tidak akan mendapatkan hak keagamaan tahun ini.

“Tenaga honorer tidak termasuk,” ucapnya. (fey/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan