Hari Ini, Kota Sukabumi Mulai Diberlakukan Larangan Mudik

SUKABUMI – Larangan mudik mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. La­rangan ini diikuti dengan pengetatan pelaku perjalanan yang terbagi dalam dua tahap yakni H-14 sebelum masa pelarangan mudik dan H+7 setelah lar­angan mudik yaitu pada tanggal 18–24 Mei 2021.

Satgas Penanganan Covid–19 pun mengumumkan bahwa larangan atau peniadaan mudik pada Idulfitri 1442 Hijriyah dalam upaya mengenda­likan penyebaran covid–19.

Selain itu, dalam upaya mempertegas penerapan larangan mudik, Kementerian Per­hubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid–19.

Melalui peraturan tersebut moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api dalam kategori tertentu, dila­rang beroperasi selama masa larangan mudik.

Menyikapi penerapan larangan mudik, Pemerintah Kota Sukabumi di antaranya akan mengandalkan peran pihak kecamatan dan kelurahan dalam menyosialisasikan larangan mudik tersebut kepada masyarakat.

Pihak kecamatan dan kelurahan terlibat langsung dalam pen­gawasan larangan mudik karena beberapa kategori perjalanan nonmudik yang diperbolehkan harus didasa­ri Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) yang dikeluarkan pihak kelurahan.(se/ris)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan