SUKABUMI – Larangan mudik mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini diikuti dengan pengetatan pelaku perjalanan yang terbagi dalam dua tahap yakni H-14 sebelum masa pelarangan mudik dan H+7 setelah larangan mudik yaitu pada tanggal 18–24 Mei 2021.
Satgas Penanganan Covid–19 pun mengumumkan bahwa larangan atau peniadaan mudik pada Idulfitri 1442 Hijriyah dalam upaya mengendalikan penyebaran covid–19.
Selain itu, dalam upaya mempertegas penerapan larangan mudik, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid–19.
Melalui peraturan tersebut moda transportasi darat, laut, udara serta kereta api dalam kategori tertentu, dilarang beroperasi selama masa larangan mudik.
Menyikapi penerapan larangan mudik, Pemerintah Kota Sukabumi di antaranya akan mengandalkan peran pihak kecamatan dan kelurahan dalam menyosialisasikan larangan mudik tersebut kepada masyarakat.
Pihak kecamatan dan kelurahan terlibat langsung dalam pengawasan larangan mudik karena beberapa kategori perjalanan nonmudik yang diperbolehkan harus didasari Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) yang dikeluarkan pihak kelurahan.(se/ris)