Dishub KBB Antisipasi Pemudik Lewat Perbatasan Tak Dijaga

NGAMPRAH – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut potensi pergerakan manusia dari wilayah perbatasan yang luput dari penjagaan petugas amat mungkin terjadi.

Misalnya akses akses masuk dari wilayah perbatasan selain Lembang dan Padalarang seperti Gununghalu serta Cipeundeuy. Di titik tersebut, perlu ada peran serta dari aparat kewilayahan.

“Potensi mudik di wilayah perbatasan tentu ada, termasuk mudik lewat jalur air di Cipeundeuy. Kita mengoptimalkan aparat kewilayahan, dengan camat sebagai koordinatornya. Sudah dikomunikasikan dan sudah dirapatkan tinggal upaya di lapangan seperti apa. Semua di bawah koordinasi camat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB, Lukmanul Hakim, saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu (5/5).

Pihaknya saat ini terus melakukan pengetatan sebelum besok, Kamis (6/5) melakukan penyekatan di perbatasan. Beberapa pos penyekatan yang didirikan ada di Gerbang Tol Padalarang dan Cikole, Lembang yang berbatasan dengan Subang.

“Untuk sekarang kan masih pengetatan jadi jumlah berapa kendaraan yang terjaring dan diputarbalik kita belum pegang. Mungkin besok baru ada, karena besok kan mulai penyekatan,” tegasnya.

Saat disinggung soal soal wacana pelarangan mudik lokal yang disampaikan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pihaknya menyebut masih menunggu arahan lebih lanjut.

“Sejauh ini secara tertulis aturannya belum ada. Jadi sampai sekarang kami masih berpegang ke Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021,” terangnya.

Kendati demikian, kalaupun nanti akhirnya mudik lokal juga turut dilarang, pihaknya sudah siap melaksanakan penyekatan bagi masyarakat yang terindikasi akan mudik pada Lebaran nanti.

“Kalau memang diterapkan nanti akhirnya kita akan fokus pada pemeriksaan KTP-nya karena kalau melihat pelat nomor kan susah ya,” bebernya.

Sekadar diketahui, pelarangan mudik sendiri bakal berlaku mulai 6-17 Mei. Sementara pemerintah juga menambah aturan baru yakni pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. (mg6/PW)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan