Buruan Ajukan Pinjaman! Kredit KUR Tanpa Agunan Kini Sampai 100 Juta, Bunganya Cuma 3%,  

JAKARTA – Pada Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada Senin (3/5) lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung menindaklanjuti arahan Presiden untuk meningkatan porsi kredit perbankan. Khususnya  untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Perlu diketahui, saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen dari total kredit perbankan. Sehingga perlu ditingkatkan secara bertahap.

Porsi untuk UMKM setidaknya menjadi lebih dari 30 persen pada 2024 nanti. Untuk itu, Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR. Termasuk  mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.

“Jadi Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3 persen selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021,” ujar Menko Airlangga Hartarto.

Untuk alokasi subsidi itu, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 4,39 triliun. untuk perpanjangan tambahan subsidi bunga KUR selama jangka waktu yang ditetapkan.

Adanya tambahan ini membuat total kebutuhan anggaran tambahan subsidi bunga KUR pada 2021 naik menjadi 7,84 triliun rupiah.

Selain itu, perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu skema KUR tanpa jaminan. Awalnya tertinggi adalah 50 juta rupiah kini  jadi 100 juta rupiah.

Berikut kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021:

  1. Perubahan skema KUR tanpa jaminan dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
  2. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  3. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
  4. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.

Pemerintah juga memutuskan untuk menambah plafon KUR 2021 dari Rp253 triliun menjadi Rp285 triliun.

“Peningkatan plafon tersebut merupakan respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM,” ujar Menko Airlangga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan