Panduan Salat Id di Tengah Pandemi Menurut MUI

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi mengingatkan, sudah ada surat edaran panduan beribadah di tengah pandemi Covid-19. Panduan tersebut meliputi kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Di antara yang disorot Zainut adalah pelaksanaan salat Idul Fitri pada 1 Syawal. Seperti diketahui, pelaksanaan salat Idul Fitri lazimnya mengundang kerumunan banyak orang. Tahun ini bisa menjadi pengalaman salat Idul Fitri perdana di masjid atau musala di tengah pandemi setelah tahun lalu pemerintah meminta masyarakat salat Id di rumah masing-masing. ”Salat Id (Idul Fitri, Red) hanya boleh di zona hijau dan kuning,” kata pria yang juga wakil menteri agama itu.

Meskipun diperbolehkan, salat Id tetap wajib mengikuti protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, rajin cuci tangan, memakai masker, dan membawa sajadah atau mukena sendiri. Untuk daerah persebaran Covid-19 kategori oranye dan merah, Zainut mengingatkan supaya menjalankan salat Id bersama keluarga di rumah masing-masing.

Dia mengatakan, di tengah pandemi seperti sekarang, mendahulukan keselamatan jiwa lebih utama ketimbang mengejar pahala ibadah. Apalagi, ibadahnya kategori sunah atau bukan ibadah wajib.

Zainut juga menuturkan, tradisi lain saat Lebaran seperti silaturahmi diimbau tidak dilakukan dengan kontak fisik. ”Silaturahminya bisa melalui virtual,” ujarnya.(jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan