“Sehingga kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Di mana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu,” kata AKBP Mochamad Rifai, dilansir dari Antaranews.
Polres Cianjur telah meminta keterangan sejumlah pegawai di dinas terkait. Bahkan pihaknya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Cianjur.
Pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.