Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pasutri Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah viral berita mengenai surat palsu hasil rapid test antigen yang didapat para sopir travel gelap tanpa menjalani prosedur pemeriksaan.

“Jadi surat ini dibuat oleh JAB yang merupakan suami JA yang kerja di Dinas Kesehatan Cianjur,” ujarnya, Selasa (4/5) seperti diberitakan cianjurekspres.net.

Rifai mengungkapkan, setelah pelaku membuat surat dengan hasil negatif itu, ia menawarkannya kepada sopir travel gelap. Sopir bisa mendapatkannya hanya dengan membayar, tanpa perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah handphone, laptop, printer, surat palsu hasil rapid test antigen, stempel Dinkes palsu, serta kunci mobil sopir travel gelap yang bersangkutan.

Tersangka mengakui telah membuat lebih dari 100 lembar surat keterangan bebas COVID-19 antigen palsu. Sebagian besar merupakan pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp50.000 perlembar.

“Sehingga kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka. Di mana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu,” kata AKBP Mochamad Rifai, dilansir dari Antaranews.

Polres Cianjur telah meminta keterangan sejumlah pegawai di dinas terkait. Bahkan pihaknya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Cianjur.

Pasangan suami istri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan