Ngatiyana Beber Hasil Evaluasi PPKM Mikro Jelang Idul Fitri di Cimahi, Begini Katanya

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan rapat kembali soal PPKM Mikro di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Senin (3/5).

Rapat PPKM Mikro dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satgas Covid-19 Cimahi dan Kepala Dinas terkait.

Dari hasil rapat tersebut Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, perencanaan serta penyekatan mudik bagi warga Kota Cimahi dan pendatang yang akan masuk ke dalam kota bakal dilanjutkan.

“Kami bersama Forkopimda dalam hal ini dengan Kapolres Kota Cimahi sudah mengadakan koordinasi bahwa tentang penyekatan-penyekatan dan termasuk pos-pos yang menjadi titik di Kota Cimahi, jadi kita melakukan penyekatan oleh TNI dan Polisi kemudian juga Satpol PP,” ujarnya kepada wartawan, di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Senin (3/5).

Ngatiyana juga menyebutkan, soal larangan kepada masyarakat yang akan melaksanakan salat tarawih, serta bakal ada ketentuan bahwa salat Ied bisa dilaksanakan di masjid-masjid di dalam wilayah Kota Cimahi.

“Bagi yang zona hijau dan kuning bisa dilaksanakan di masjid-masjid, dan sebagainya. Kalau zona orange dan zona merah shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing. Termasuk mungkin jalan yang terbuka tetapi hanya 50 persen, tidak melakukan secara besar-besaran,” tegasnya.

Pelaksanaan Salat Ied akan dilakukan secara terpecah belah dalam wilayah Kota Cimahi. Karena wilayah Cimahi secara keseluruhan masih dalam zona orange.

Maka dari itu, Ngatiyana mengimbau kepada warga masyarakat Cimahi untuk melakukan Salat Ied di tempat masjid-masjid terdekat.

“Kita lakukan penyekatan-penyekatan jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Cimahi semakin tinggi,” tandasnya.

“Ingat! Bukan pemerintah atau TNI Polri benci kepada masyarakat, bukan! Tetapi ingat! Kejadian di India yang lama sekali 24 jam terjadi penyebaran Covid sampai 324 ribu sekian, nah ini sangat menghawatirkan bagi kita,” imbuhnya.

Tanggal 6 sampai 17 Mei mendatang akan dimulai penyekatan secara ketat bagi warga pendatang dari luar Kota Cimahi yang akan masuk ke dalam Kota Cimahi masing-masing TNI dan Polri akan memeriksa surat-surat persyaratannya.

Jika tidak memenuhi dengan persyaratan tersebut. Maka akan dibagi dua pilihan yakni putar balik atau di karantina selama 5 hari dengan biaya secara personal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan