Terkait Larangan Mudik, Organda Bandung Minta Pemerintah Tidak Berat Sebelah

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melarang aktivitas mudik pada hari Raya Lebaran tahun ini. Langkah ini merupakan upaya mengurangi mobilitas masyarakat saat libur panjang agar virus Corona tidak kian menyebar.

Akan tetapi, kebijakan tersebut menghadirkan problem baru. Pelarangan mudik kepada masyarakat berdampak menurunkan omset sektor transportasi darat. Profit yang biasa didapat selama libur lebaran lenyap, sebab masyarakat yang biasanya menggunakan jasa angkutan umum untuk mudik, tidak bisa mudik ke kampung halaman.

Hal itu pun disikapi Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DPC Kota Bandung, Neneng Djuraidah. Menurutnya, pemerintah juga perlu membuat aturan soal kendaraan jasa penumpang berplat hitam saat pelarangan mudik.

“Anggota Organda adalah yang berizin. Semuanya mengacu pada aturan pemerintah. Covid menghantam kita lalu diterapkan aturan pelarangan mudik. Terminal sudah ditutup semua. Lalu bagaimana dengan yang berplat hitam?” ujarnya di Balaikota Bandung, Kamis(29/4/2021).

Selain itu, pihaknya juga meminta agar terjadinya penghapusan pajak dan uji KIR.

“Kami sangat dirugikan. Ada ribuan moda angkutan darat yang terdampak di kota Bandung. Akibatnya, banyak sopir-sopir angkutan tersebut mengalami penurunan pendapatan, bahkan menganggur,” ujarnya.

“Jumlahnya ribuan, karena angkutan kota saja jumlahnya sudah 5.521, taksi dua ribuan. Insyaallah kami dari Organda kota akan meneruskan ke provinsi untuk menyampaikan hal itu,” tambahnya.

Hal itupun yang akan coba ia sampaikan kepada pimpinan terkait di pemerintahan untuk mendapat jawaban secara pasti.

Selain itu, kata Neneng, pihaknya juga akan menanyakan soal masalah kompensasi terkait kebijakan ini.

Terlebih, ungkap Neneng, terdapat banyak calon penumpang yang meminta reimburse atau pengembalian dana tiket yang sudah telanjur mereka bayarkan.

“Namun secara teknis tidak bisa langsung diberikan. Harus ada ketentuan dan syarat terlebih dahulu,” katanya.

“Kita dari transportasi menunjang sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah. Jangan sampai ada penangkapan-penangkapan kepada angkutan yang berizin,” pungkasnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan