Jalankan Aturan Larangan Mudik, Transportasi Publik Disiapkan

BANDUNG – Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyesuaikan aturan operasional terhadap tempat transportasi publik pada libur lebaran tahun ini. Hal itu dimaksudkan sebagai bentuk upaya melanjutkan aturan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

Kepala dinas perhubungan Kota Bandung E. M. Ricky Gustiadi menyebutkan bahwa terminal yang biasanya dipakai masyarakat akan mendapat aturan khusus.

“Mendukung larangan mudik 6-17 Mei 2021. Dan, nantinya Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang akan diberhentikan secara terbatas,” ujar Ricky di Bandung, Kamis (29/4).

Untuk bus trayek antar provinsi dan Kota (AKAP), menurut Ricky, operasionalnya akan berhenti secara menyeluruh. Hal tersebut bertujuan untuk menutup peluang Masyarakat luar datang ke Bandung.

Selain itu, sambung Ricky, pihaknya juga membatasi perjalanan menggunakan Bandara dan stasiun kereta di Kota Bandung.

“Untuk pelayanan di stasiun KRD Cicalengka dan logistik barang masih akan beroperasi,” sambungnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah mengumumkan aturan larangan mudik 2021. Hal tersebut sejalan dengan pemerintah pusat yang melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Nantinya, akan ada delapan titik checkpoint di Kota Bandung untuk memantapkan kebijakan soal larangan mudik ini.

Delapan titik tersebut yaitu gate tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buah Batu.

Sedangkan untuk non gate tol yaitu Cibiru, Cibereum, dan terminal Ledeng. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan