Pemkab Bandung Akan Dorong Dana CSR untuk Menyalurkan Listrik di Kampung Sukaratu

SOREANG – Selama satu bulan RW 5 Kampung Sukaratu Desa Banjarsari Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung sudah tak mendapat aliran listrik.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kabupaten Bandung, Marlan mengatakan, Pemkab Bandung hanya bisa memfasilitasi dan mendorong dengan memberikan surat kepada Dinas SDM Provinsi Jawa Barat agar wilayah tersebut bisa dimasukkan ke dalam program listrik masuk desa.

“Kewenangan masalah listrik itu adanya di provinsi Jabar. Tapi kita akan coba juga melalui CSR (Corporate Social Responsibility)-nya PT. Star Energy,” ungkap Marlan saat wawancara di Soreang, Rabu (28/4).

Mekanismenya, kata Marlan, bisa saja menggunakan dana CSR yang selama ini digunakan untuk kegiatan infrastruktur kemudian dialihkan untuk pemasangan listrik.  Sebab, Kabupaten Bandung tidak punya kewenangan berkaitan dengan masalah energi, sumber daya, dan mineral.

“Bukan kewenangan kita, tetapi kita akan coba berkoordinasi dengan camat setempat. Apabila memang itu dimungkinkan bisa menggunakan dana CSR maka kita akan coba, supaya ada percepatan. Apabila PLN sudah survei nah kendalanya apa nanti kita coba tanyakan,” kata Marlan.

Marlan juga menjelaskan, pihaknya pernah melakukan pemasangan listrik kepada 700 kepala keluarga di wilayah Pasirjambu, Ciwidey, dan Rancabali melalui dana CSR dari PT. Geo Dipa Energy.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa difasilitasi. Kalau dimungkinkan dari dana CSR, maka bisa dengan Star Energy,” paparnya.

Di lokasi yang berbeda, Manager PLN UPT Banjaran, Anggraeni Kartika Sari mengatakan pihaknya belum menerima laporan secara langsung dari masyarakat. Namun berdasarkan informasi yang didapat, ia akan segera menurunkan tim untuk melakukan survei lapangan.

“Kita akan pastikan dulu, kondisi di lapangan, apakah bisa terjangkau jaringan atau tidak. Selain itu, harus dipastikan dulu, apakah pemukiman tersebut memang area perumahan warga atau hanya pengungsian sementara. Karena kalau tidak salah lokasi tersebut bekas pengungsian warga yang kena longsor beberapa tahun lalu,” kata Anggraeni.

Setelah survei lapangan, lanjut Anggraeni, pihaknya akan membahas langkah selanjutnya, apakah wilayah tersebut bisa dimasukkan ke dalam program listrik masuk desa (Lisdes) atau tidak. Pasalnya, untuk melakukan pemasangan Lisdes itu harus diajukan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan