Perusahaan Dikenakan Denda 5 Persen Jika Telat Bayar THR

PEMERINTAH akan men­jatuhkan sanksi denda ke­pada perusahaan yang ter­lambat membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan waktu yang telah diatur.

“Denda 5 persen dari aku­mulasi nilai THR-nya sendiri,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam diskusi virtual (26/4/2021).

Pemerintah, kata ida, men­gatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu diteruskan ke bupati dan Wali Kota, dan disampaikan kepada para pengusaha.

Dalam Surat Edaran Mena­ker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Pe­rusahaan, Ida meminta ke­pada para kepala daerah un­tuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan pe­rundang-undangan atau H-7 Idul Fitri.

Perusahaan yang masih ter­dampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberi­kan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewa­jibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal terse­but. Selain itu, pembayaran THR paling lambat untuk pe­rusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idul Fitri.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, Ida meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya. Selain itu dia juga meminta kepala daerah memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas.

Ida juga meminta kepada para gubernur untuk mem­bentuk posko THR dan mel­aporkan kepada Kemenaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah memben­tuk posko THR. “Sekali lagi karena pemerintah sudah beri insentif, harapannya kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR sehingga ada pergerakan ekonomi dan peningkatan konsumsi,” ujar dia. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan