Penyekatan di Gerbang Tol Cileunyi, Siap-siap Pemudik Bandel Putar Balik

BANDUNG – Pemerintah telah resmi melarang masyarakat melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Larangan tersebut telah ditetapkan dan akan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Terkait hal itu, Satgas Penanganan Covid-19 memberi pengumuman melalui surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah serta Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan tahun ini.

Selain itu, diketahui juga bahwa dua pekan sebelum dan setelah masa peniadaan mudik, akan dilakukan penyekatan di beberapa titik. Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bandung, AKP Kiki Hartaki mengatakan, bahwa untuk tenda penyekat di wilayah Cileunyi tepatnya di dekat gerbang Tol tengah dipersiapkan.

“Tenda penyekatan itu untuk sementara kita ganti untuk persiapan melaksanakan penyekatan antisipasi mulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei,” ujar Kiki kepada Jabarekspres.com saat ditemui di Mapolantas Cileunyi pada Senin (26/4).

Ia menerangkan, bahwa untuk saat ini pihaknya akan tetap melakukan penyekatan pra mudik sesuai aturan. “Jadi saat ini kita tetap laksanakan penyekatan pra mudik, dengan di titik yang sama (Cileunyi),” imbuhnya.

Kiki menuturkan, bahwa untuk aturan pra mudik sesuai aturan pemerintah, bagi para pemudik akan diputar balik arah. “Kalau pra mudik sesuai aturan yang ada, dari pemerintah pusat itu mulai dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021,” pungkasnya.

Dalam pemaparannya, Kiki menjelaskan bahwa selain dilakukan penyekatan saat pra mudik, untuk pasca mudik pun penyekatan akan tetap dilakukan sesuai aturan pemerintah.

“Pasca mudik juga tetap dilaksanakan (penyekatan), itu mulai dari 18 Mei sampai tanggal 27 Mei,” tutup Kiki. – Mg6

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan