Ridwan Kamil Sebut 100 Ribu Ladang Migas Marginal Tak Dimanfaatkan Pertamina

BANDUNG – Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Ridwan Kamil terus mendorong agar lapangan migas marginal yang selama ini dikelola PT Pertamina (Persero) bisa dialihkan pengelolaannya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketua Asosiasi sekaligus Gubernur Jawa Barat itu menyebutkan, di Indonesia terdapat sebanyak 100 ribu ladang marginal yang tidak dimanfaatkan oleh Pertamina. Namun untuk data di Jabar, dirinya tidak menyebutkan.

“Kalau jumlah ladang marginal itu se-Indonesia lebih dari 100 ribu, kalau Jabar sendiri BUMD PT Hulu Migas Jabar sudah siap untuk mengelola,” ucap Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/4).

Menurutnya, pengelolaan sumur minyak yang tak terurus dilimpahkan kepada BUMD tujuannya agar meminimalisir praktek ilegal yang marak.

“Mendukung jika ada sumur marjinal yang tidak digunakan bisa dimanfaatkan oleh BUMD untuk mengurangi potensi ilegal yang dilakukan banyak kasus,” katanya.

Ia menjelaskan, dari seratusan daerah penghasil migas di Indonesia hanya dua daerah yang berhasil mendapatkan dana bagi hasil, yaitu Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Sementara daerah lain masih mengalami kesulitan karena harus menghadapi benteng administrasi yang sangat formal berupa kegiatan surat menyurat.

“Kami bisa mendapatkan sekitar 20 juta dolar per tahun karena berhasil menggedor pintu Kementerian ESDM, sehingga kami bisa memanfaatkan dana langsung itu untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan jumlah sumur migas marjinal mungkin sudah tak sebesar dulu. Pasalnya, sebagian sumur yang dieksploitasi oleh masyarakat secara ilegal telah dikembalikan lagi kepada pemerintah.

Ia tak memungkiri ada sejumlah sumur migas marjinal yang digarap kembali oleh masyarakat secara ilegal, yang dampaknya bisa merusak lingkungan.

“Ada kegiatan-kegiatan eksploitasi lagi yang dilakukan secara tidak resmi. Dampaknya adalah lingkungan karena tidak dikelola oleh kaidah-kaidah penambangan yang baik,” katanya.

Oleh karena itusumur marjinal ini harus bisa diberdayakan dan dikelola oleh operator semisal Pertamina.

“Bisa kita sampaikan kaidah penambangan yang baik dan juga bisa memberikan manfaat ekonomi terhadap daerah, jadi ini akan bisa dilakukan secara lebih formal,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan