CIREBON – Tim Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan modus pijat plus-plus yang dijalankan muncikari berinisial GMI (20).
Dalam mempromosikan bisnis prostitusi online tersebut, GMI memanfaatkan jejaring media sosial.
“Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa (20/4).
Dia menjelaskan pelaku GMI merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Modus operandi praktik prostitusi online itu dijalankan GMI dengan membuat akun di media sosial yang memakai nama dan foto perempuan.
Tersangka juga terang-terangan bikin status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu.
Saat ada yang memesan, GMI akan menjemput rekan wanitanya kemudian mengantarkan ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
“GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kombes Syahduddi.
Saat penangkapan GMI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kombes Syahduddi. (antara/jpnn)