Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemkot Cimahi Gandeng DJP dan DJPK, Begini Bentuk Kerja Samanya

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama perihal Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Ruang Rapat Gedung A Pemkot Cimahi, Rabu (21/4).

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan perluasan kerja sama di bidang pertukaran data atau informasi di bidang perpajakan dan non perpajakan antara DJP dan DJPK Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI dengan Pemerintah Kota Cimahi.

“Alhamdulillah, dari kabupaten atau kota yang ditandatangani adalah 82 kabupaten atau kota yang ikut di dalam PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang pada saat ini sudah dilaksanakan dengan lancar dan aman itu tujuannya adalah untuk bagaimana mengoptimalkan daripada pungutan pajak yang ada di daerah sehingga bisa maksimal itu adalah tujuannya,” ujar Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana kepada wartawan, di Ruang Rapat Gedung A Pemkot Cimahi, Rabu (21/4).

Dari perjanjian tersebut, Pemerintah Kota Cimahi memberikan data perpajakan dan non perpajakan kepada DJP dan DJPK. Sebagai timbal baliknya, Pemerintah Daerah Kota Cimahi akan mendapatkan data yang diperlukan dari DJP dan DJPK.

“Tentu saja ini merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kerja sama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri,” bebernya.

“Ke depannya akan diupayakan supaya pertukaran data dapat dilakukan dengan integrasi kesisteman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah untuk mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah,” tambahnya.

Berdasarkan data terbaru dari Bappenda Cimahi bahwa dari target pajak triwulan 1 sebesar Rp 34.363.432.632,-.

Lalu di akhir triwulan satu telah tercapai sebesar Rp 54.235.792.199,- atau jauh melebihi dari target sebelumnya. Adapun, terealisasi perolehan pajak daerah pada 20 April 2021 telah mencapai sekitar Rp 72 milliar.

Ngatiyana mengklaim bahwa hal ini bisa tercapai berkat adanya kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi pada warga masyarakat yang bayarnya lebih awal.

Ia berharap, dengan berjalannya kerja sama ini penerimaan pajak bagi Pemerintah Kota Cimahi semakin optimal di triwulan kedua, juga kesadaran dari masyarakat wajib membayar pajak tepat pada waktu semakin tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan