Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Suap Bansos Rp 32 Miliar

JAKARTA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19, untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menjelaskan, Juliari menunjuk Adi Wahyono sebagai kuasa pengguna anggara (KPA) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020. Adi Wahyono ditunjuk sebagai KPA pada 14 Mei 2020, atau sekitar dua bulan setelah wabah virus korona atau Covid-19 masuk ke Indonesia.

“Setelah terdakwa (Juliari Peter Batubara) menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa,” kata Jaksa Ikhsan Fernandi membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4).

Selain memerintahkan Adi untuk memotong Rp 10 ribu perpaket bansos, Juliari juga disebut memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Menteri Sosial dalam pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19.

“Selanjutnya Adi Wahyono menyampaikan perintah dari terdakwa tersebut kepada Hartono, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso,” ucap Jaksa Ikhsan.

Matheus Joko Santoso yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos selanjutnya mengumpulkan fee dari para vendor penyedia bansos Covid-19.

“Selain itu Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos,” ujar Jaksa Ikhsan.(jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan