Kasus Covid-19 di Cimahi Meningkat, PPKM Mikro Diperpanjang

CIMAHI – Sekalipun saat ini tengah berada di zona orange tetapi penyebaran kasus Covid-19 di Cimahi masih alami peningkatan.

Hal ini dikarenakan banyaknya aktivitas warga Cimahi pada menjelang buka puasa.

Berdasarkan data dari Pusat Informasi Covid-19 menunjukkan bahwa, pada Selasa 20 April 2021 jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 4.883 orang.

Dalam keterangan tersebut menunjukkan yang sudah sembuh sebanyak 4.452 orang, meninggal dunia 118 orang, kasus positif bertambah menjadi 313 orang.

Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana mengungkapkan, Hasil evaluasi PPKM hari ini bahwa memang kondis di Kota Cimahi ada kenaikan sehingga perlu adanya kedisiplinan lagi dalam pelaksanaan PPKM mikro yang kelima.

“Di bulan puasa ada berapa memang naiknya nggak begitu signifikan tapi ada kenaikan jumlahnya itu sekarang ada sekitar yang dikarantina 27 nggak terlalu berat ya Jadi saya sampaikan bahwa 37 yang ada di rumah sakit bahwa Kemarin sekitar 20 ada kenaikan 10 orang di rumah sakit,” ujar Ngatiyana kepada wartawan, Gedung A Pemkot Cimahi, Selasa (20/4).

“Meningkatnya kasus Covid-19 di wilayahnya karena berbagai faktor. Salah satunya karena tingginya aktivitas warga jelang bulan puasa,” ucapnya.

“Banyak faktornya mungkin karena sekarang solat tarawih berjamaah dilaksanakan di masjid. Tapi saya lihat pelaksanaan shalat tarawih sudah sesuai protokol kesehatan. Mungkin juga karena kemarin kasusnya sempat menurun, jadi warga merasa aman. Kelengahan dari masyarakat juga bisa, pandemi Covid selesai dan sebagainya, sehingga abai protokol kesehatan,” bebernya.

“Kemarin ya ada kenaikan sehingga perlu adanya penekan untuk disiplin,” tegasnya.

Hasil rapat evaluasi PPKM Mikro di Kota Cimahi yang dihadiri oleh Forkopimda Cimahi sesuai instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 9 tahun 2021 menunjukkan bahwa PPKM Mikro diperpanjang mulai dari 30 April hingga 3 Mei 2021.

Kemudian, Ngatiyana juga menjelaskan sedikit instruksi mengenai pelaksanaan pelarangan mudik.

“Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri bagi pemudik yang melanggar aturan tidak membawa surat jalan atau surat dinas yang kemudian juga tidak seijin lurah atau kepala memasuki cara lain maka pilihannya hanya dua kembali atau di karantina,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan