Kasus Covid-19 di Cimahi Meningkat, PPKM Mikro Diperpanjang

“Karantina ini adalah selama 5 x 24 jam. Dan biaya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas dan tegas, bukan wilayah yang tapi biaya sendiri,” tambahnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperkenankan untuk mudik atau mudik di luar provinsi juga kabupaten atau kota karena akan diberikan sanksi disiplin yakni hukuman disiplin yang sifatnya ringan, sedang, maupun hukuman yang berat.

“Kita akan berikan kepada ASN apabila melanggar aturan dan semua ASN yang melaksanakan kegiatan harus seizin Kepala Dinas dan membawa surat jalan tanda tangan dari kepala dinas,” jelasnya.

Sedangkan, bagi yang diperbolehkan untuk mudik hanya pelayanan distribusi logistik, orang yang bekerja atau perjalanan Dinas, ibu hamil, dan kunjungan keluarga yang sedang sakit.

“Kita akan tempatkan titik check point di beberapa lokasi, untuk memastikan PPKM berlangsung sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan