Duh, Status Guru Honorer di KBB Masih Belum Jelas

NGAMPRAH – Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk menjelaskan tindaklanjut perekrutan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Forum Honor Daerah menyebut sampai sekarang rencana yang digaungkan oleh pemerintah pusat itu seperti tidak ditindaklanjuti secara serius. Bahkan sampai sekarang informasi teknis soal itu juga belum bisa digali sehingga membingungkan guru honorer.

“Informasi dari pusat pendaftaran seleksi PPPK akan dimulai pada Mei-Juni 2021, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan dari KBB-nya. Itu yang kami sampaikan ke Plt Bupati saat audiens tadi,” kata Ketua Forum Honor Daerah KBB, Mochamad Nurdin, Selasa (20/4).

Pihaknya sempat mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mempertanyakan hal ini.

“Persepsi itu juga yang harus diluruskan. Jangan ada anggapan PPPK ini jadi beban anggaran daerah sehingga kesannya Pemda KBB tidak mau terbebani,” kata dia.

Kemudian yang juga jadi pertanyaan pihaknya adalah soal kategori dua (K2). Apakah seleksinya dipisah dengan umum atau disatukan, sebab kalau untuk digabung dengan fresh graduate maka K2 yang sudah mengabdi puluhan tahun bisa saja kalah bersaing.

“Acuan kami tetap ke PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan no 2 tahun 2019, serta Permenpan no 9 tahun 2020, bahwa eks tenaga honorer kategori (THK) II, yang jadi prioritas untuk PPPK,” sebutnya.

Menurutnya, jumlah kuota pengangkatan PPPK itu ditentukan oleh pemerintah pusat. Mereka yang membagi-bagi jumlah kuotanya per wilayah dari mulai provinsi, kabupaten, hingga kota. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, KBB mendapatkan kuota sebanyak 4.749 PPPK.

“Data honorer di kita ada sebanyak 8 ribuan dengan kuota sebanyak itu masih tetap ada yang tidak terangkat tahun ini. Semoga saja bertahap sampai tahun 2023,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pelaksanaan seleksi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap dengan waktu yang berbeda. Yakni tahap I pada bulan Agustus 2021, tahap II pada bulan Oktober 2021, dan tahap III pada bulan Desember 2021. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan