BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghimbau bagi masyarakat Kota Bandung Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung untuk tidak mudik. Peraturan larangan mudik yang di keluarkan oleh pemerintah pusat tersebut pun ditegaskan kembali oleh Wakil Wali Kota Bandung.
“Terkait larangan mudik di Kota Bandung sendiri bagi ASN, karena kita bagian dari pemerintah pusat tentunya kita harus patuh dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kemarin Pak Wali Kota juga sudah menyampaikan bahwa kalau ada ASN yang tidak patuh, akan diberikan sanksi,” ujar Yana Mulyana, Senin (19/4).
Yana mengatakan sanksi yang akan diberlakukan bagi para ASN yang masih tetap nekat untuk melakukan mudik akan mengikuti dengan aturan yang telah di keluarkan oleh pemerintah pusat.
“sanksinya bisa macem-macem bisa TKD (Tunjangan Kinerja Daerah) nya dikurangi. Ada lah nanti karena kita bagian dari pemerintah harus ikut regulasi yang disampaikan” katanya.
Larangan tersebut semata-mata dilakukan untuk melawan dan memberantas penyebaran Covid-19 di kota Bandung karena penyebaran virus Covid-19 ini tidak terlihat dan banyak kasus Orang Tanpa Gejala (OTG).
“ini semata-mata untuk kebaikan kita semua, jangan sampai transmisi itu terjadi si karier membawa virus kampung atau dari kampung ke kota ini. Kita nggak tahu ya kan gak keliatan karena banyak OTG,” tuturnya.
Kenaikan kasus Covid-19 di Kota Bandung juga sering terjadi dikarenakan efek dari waktu libur Panjang. Pemkot Bandung hingga saat ini telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk penyekatan diberbagai titik.
“Kita sudah ada upaya, seperti penyekatan yang sudah jelas dari Mabes Polri. Ada keliatannya diturunkan karena sanksinya yang saya baca itu nanti akan ditilang, hal ini dilakukan semata-mata untuk mengurangi transmisi virus” pungkasnya. (MG8)