Setelah berada di antrean terdepan, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengganjal bagian mesin ATM yang mengeluarkan uang menggunakan tang dan obeng saat proses pengeluaran uang berlangsung.
Kemudian pelaku mengambil uang di mesin ATM menggunakan alat sejenis mata pancing atau biasa disebut tegek.
“Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” kata Hendra.
Dalam menjalankan aksinya, keempat pelaku juga berbagi peran. Pelaku Abdul Karim Muzhakir eksekutor di depan mesin ATM. Said sebagai sopir, Herudin mengawasi situasi di sekitar lokasi aksi. Serta Nasan Sanjaya yang berperan sebagai orang yang mengantre di belakang AKM untuk eksekusi terakhir.
“Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini,” katanya.
Selain meringkus keempat pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku. Di antaranya dua buah tang, dua tegek, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai Rp4,2 juta. Serta satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan pelaku dalam setiap melancarkan aksinya.
“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Hendra. (antaranews)