Alasan DPO Teroris Saiful Basri Menyerahkan Diri

JAKARTA – Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan terorisme, Saiful Basri menyerahkan diri. Aksi Saiful ini terjadi tidak lama setelah Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri merilis namanya sebagai buronan ke publik.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kepada penyidik Saiful mengaku menyerahkan diri karena identitasnya suda terbongkar. Setelah dirilis ke publik oleh aparat, Saiful menyadari sudah banyak warga yang tahu jika dirinya masuk dalam kelompok radikal.

“SB menyerahkan diri dengan alasan identitas dirinya telah diketahui oleh banyak orang melalui medsos sebagai DPO, sehingga yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Pasar Minggu,” kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (17/4).

Ramadhan menuturkan, Saiful diduga memang sudah niat menyerahkan diri ke polisi setelah identitasnya terbongkar. Sebab, saat mendatangi Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan dia tidak melakukan perlawanan atau membawa benda-benda memncurigakan.

Menurut Polri, Saiful memiliki peran cukup penting di dalam kelompoknya. Dia diduga terlibat dalam perakitan bom, dan pernah melakukan uji coba peledakan.

“Keterlibatan SB adalah ikut merencanakan dan mengetahui pembuatan bom, ikut pelatihan serta percobaan bom di daerah Ciampea, Bogor, kemudian mengetahui pembelian remot dan asaton dan menyiapkan arang-arang sebagai bahan peledak,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri masih memburu terduga teroris di wilayah DKI Jakarta. Densus merilis ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diduga masih berhubungan dengan beberapa terduga teroris yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

“Saya mengatakan bahwa tiga DPO itu benar adalah DPO Densus 88 Antiteror Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Rabu (7/4).

Ketiga orang yang berstatus DPO yakni Yusuf Iskandar alias Jerry, 53, warga Jalan Ketapang, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kedua Nouval Farisi, 35, warga Jalan Mawar, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ketiga Arief Rahman Hakim, 47, warga Jalan Damai, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketiganya dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan