Warga Cimahi Boleh Tarawih di Masjid, Syaratnya Taat Protokol Kesehatan Seperti Ini

CIMAHI – Sudah memasuki 4 hari di bulan suci Ramadan. Terkait dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah di bulan suci Ramadan ini pemerintah mengizinkan untuk melaksanakan shalat Tarawih. Dengan catatan harus menaati protokol kesehatan dengan cara berjaga jarak.

Hal ini, dapat mencegah penularan Covid-19 antarsesama jemaah masjid yang mengikuti salat Tarawih.

Hal tersebut diutarakan Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana. Ia menyampaikan syarat-syarat agar masyarakat bisa melaksanakan Tarawih di masjid dengan aman dan nyaman.

“Sampaikan kepada seluruh masyarakat dan DKM tolong untuk salat tarawih tetap dilakukan protokol kesehatan dengan ketentuan 50 persen dari kekuatan kapasitas masjid atau tempat ibadah yang dilakukan,”ujar Ngatiyana kepada awak media di Ruang Walikota Cimahi, Jumat (16/4).

“Bukan karena kami tidak mau turun ataupun tidak cinta terhadap masyarakat, dalam situasi dan kondisi sehingga tidak dilakukan untuk Tarawih dini,” jelasnya kemudian.

Protokol kesehatan yang harus diterapkan di antaranya wajib memakai masker serta menjaga jarak. Kemudian, masjid juga menyediakan sarana prasarana untuk mendukung protokol kesehatan.

“Dan Alhamdulillah memang beberapa jalan melihat tempat ibadah-ibadah shalat tarawih ternyata dilakukan dengan 50 persen kekuatan kapasitas beribadah di tempat ibadah,” ungkapnya.

“Nah ini, secara kita diam-diam mengontrol ke tempat-tempat ibadah,” bebernya kemudian.

Lantaran pandemi masih berlangsung, Ngatiyana mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan serta menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19.

“Kita nikmati dengan keluarga yang ada di rumah, melaksanakan juga sesederhana mungkin,” pungkasnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan