JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melarang adanya mudik awal atau sebelum periode 6–17 Mei 2021. Kendati demikian, Polri tetap menghimbau agar masyarakat tidak melakukan mudik mengingat resiko yang akannya yang lebih besar.
“Pada hakikatnya, sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat dikonfirmasi, Jumat (15/4).
Larangan mudik dibuat oleh pemerintah untuk menekan penularan Covid-19, serta menciptakan kekebalan komunitas atau herd community dari program vaksinasi nasional.
Bagi warga yang nekat mudik sebelum 6 Mei 2021 maka harus menjalankan karantina di lokasi tujuan karena itulah karantina menjadi syarat perjalanan.
“Wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19,” jelas Istiono.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum 6 Mei 2021 masyarakat tidak dilarang bepergian.
Termasuk jika ada yang hendak pulang ke kampung tidak akan dihalang-halangi petugas. “Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja. Kita perlancar,” kata Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4).
Penyekatan baru akan dilakukan oleh petugas mulai 6 Mei 2021. Mulai saat itu, seluruh kendaraan yang hendak mudik akan langsung diminta kembali ke tempat asal. (Jawapos)