Parpol Oposisi Tolak Keras Penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyesalkan keputusan pemerintah melebur atau menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menurut Mulyanto peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud akan semakin melemahkan ekosistem inovasi nasional karena kebijakan ristek semestinya semakin mengarah ke hilir dalam rangka komersialisasi hasil ristek dalam industri dan sistem ekonomi nasional.

“Bukan berorientasi ke hulu di mana ristek tersubordinasi di bawah pembangunan manusia (pendidikan),” ujar Mulyanto kepada wartawan dilansir dari jawapos.com, Selasa (13/4).

Menurut Mulyanto semangat UU Nomor 11/ 2019 tentang Sistem Nasional Iptek yang mencabut UU18/2002 tentang hal yang sama bermaksud memperkuat kelembagaan Iptek, agar tidak terjadi tumpang-tindih program dan anggaran.

Kemudian, anggaran Iptek, yang tercecer di berbagai lembaga litbang baik di dalam lingkungan LPNK (lembaga pemerintah non kementerian) maupun di dalam lingkungan Kementerian teknis, dapat dikonsolidasikan untuk program-program besar yang lebih konkret dan berdampak luas.

“Jadi tidak ada satu pasal pun dalam UU di atas yang mengamanatkan penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud.  Penggabungan ini murni eksekutif order dalam rangka implementasi UU,” tegas Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini merasa penggabungan lebih sebagai efek administratif dimana Pemerintah menginginkan pembentukan Kementerian Investasi, sementara jumlah kementerian dibatasi oleh UU. Sehingga efek dominonya berdampak pada Kemenristek.

“Kenapa harus Kemenristek, tidak kementerian lain?  Mungkin opsi ini yang diperkirakan dampak politiknya kecil. Pertama, menterinya bukan dari partai politik. Kemudian selama satu tahun bentuk organisasinya tidak jelas sekalipun dianggap tidak menimbulkan masalah apa-apa,” paparnya.

Mulyanto mrnambahkan secara substantif PKS menolak penggabungan tersebut. Menurutnya ini langkah mundur, set back dalam kaitannya dengan implementasi UU Sisnas Iptek di atas.

“Kita punya pengalaman penggabungan Kemenristek-Dikti di periode Pemerintahan sebelumnya, yang ternyata tidak sukses.  Masak kita mau ulang lagi dengan penggabungan Kemendikbud-Ristek,” katanya.

Mulyanto menambahkan argumen penting untuk menolak penggabungan itu adalah terkait dengan pengembangan ekosistem inovasi.

Prasyarat penting agar inovasi tumbuh secara nasional, dimana lembaga litbang dan industri berkolaborasi menghasilkan produk inovasi yang berdaya saing tinggi, sehingga secara perlahan tetapi pasti kita berubah dari negara yang ekonominya berbasis pada sumber daya alam menjadi Negara yang berbasis pada inovasi (knowledge based economy) adalah adanya ekosistem inovasi yang utuh.

Tinggalkan Balasan