Kemenkes: Anak-anak Dilarang Tarawih di Masjid

JAKARTA – Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Kemenkes terkait vaksinasi Covid-19, kemarin (12/4) menjelaskan bahwa vaksinasi tetap dilanjutkan meski pandemi. Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) 13/2021 yang dikeluarkan MUI. Dalam SE tersebut, MUI berfatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi dilakukan siang atau malam asal tidak mengganggu ibadah,” paparnya.

Untuk vaksinasi saat malam, Kemenkes akan berkoordinasi dengan pengurus masjid dan puskesmas. Tujuannya, menjadwalkan vaksinasi setelah berbuka puasa. Nadia menyarankan masyarakat yang hendak vaksin untuk tetap menjaga kondisi tubuh. Artinya, perlu istirahat cukup dan mengonsumsi makanan bergizi seimbang saat sahur. Lalu, perlu cukup minum.

’’Kami imbau masyarakat tidak memilih vaksin,’’ kata Nadia. Selama ini, ada masyarakat yang memilih vaksin tertentu. Menurut Nadia, vaksin terbaik adalah yang sedang tersedia. ’’Sinovac dan AstraZeneca sudah dapat sertifikat WHO,’’ ungkapnya. Selain itu, BPOM telah melakukan pengkajian.

Selain vaksinasi, protokol kesehatan juga tetap harus dijalankan saat ibadah. “Kemenkes juga punya panduan protokol kesehatan di tempat ibadah,” ucap Nadia. Dalam aturan itu, selain kapasitas masjid dan jaga jarak, diatur pula larangan anak di bawah 10 tahun untuk diajak Tarawih. (Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan