Ratusan Buruh di Cimahi Belum Terima THR Tahun 2020, Hadeuh…

CIMAHI – Ratusan buruh di Kota Cimahi ternyata belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 secara penuh. Padahal, sudah lewat tahun dan bahkan hedak menyongsong THR tahun 2021.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Juperianto Marbun mengatakan, ratusan pekerja itu berada di satu perusahaan yang THR tahun lalu belum lunas terbayarkan.

“Ada kejadian THR-nya sampai sekarang pun belum lunas kebayar,” kata Juperianto, Jumat (9/4).

Tahun lalu, muncul Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dengan surat tersebut, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil THR tahun 2020. Namun untuk pembayarannya tidak melewati tahun.

Namun nyatanya ada satu perusahaan di Kota Cimahi yang belum melunasi pembayaran THR kepada sekitar 150 pekerjanya. Dalam kebijakan tahun lalu, jika perusahaan tidak mampu membayar secara penuh, maka perusahaan dan pekerjanya harus membuat kesepakatan waktu pembayaran. Kemudian, pengusaha atau buruh harus melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja.

“Dan memang ada satu yang melapor, menjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha,” ungkap Juperianto.

Untuk menjalankan tugasnya, lanjut Juperianto, pihaknya sudah memfasilitasi dan memediasi antara perusahaan dengan pekerjanya. Intinya, perusahaan tetap harus membayarkan hak terhadap pekerjanya.

“Kita memfasilitasi, terus megupayakan supaya perusahaan bertanggungjawab, perusahaan melakukan pembayaran THR,” tegasnya.

Tahun lalu, lanjut Juperianto, perusahaan di Kota Cimahi sangat terdampak oleh pandemi Covid-19. Perusahaan mengalami penurunan order, bahkan ada yang sampai melakukan Pemutusan Hubunga Kerja (PHK) dan merumahkan pekerjanya.

Namun untuk saat ini, kata dia, perusahaan mulai pulih meski belum normal seperti sebelum pandemi Covid-19. Meski begitu, untuk THR tahun ini pihaknya belum menerima informasi resminya dari pemerintah pusat.

“Kalau tahun lalu kan untuk THR bisa dicicil, tapi kalau sekarang keinginannya (pekerja) tidak dicicil,” pungkasnya Juperianto. (fey/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan