Pengakuan Bejat Mucikari yang Jajakan Anak Kelas 5 SD

JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria berinisial DF (27) yang menjadikan gadis berusia 12 tahun sebagai PSK di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa pelaku menjajakan gadis berinisial AC yang masih duduk di bangku kelas 5 SD itu secara daring. Pelaku ditangkap polisi pada 11 Maret 2021.

“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp450 ribu dan kunci kamar apartemen,” kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Kepada polisi, pelaku mengaku memasang tarif gadis tersebut sebesar Rp450 ribu kepada pria hidung belang.

“Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan (cara) meng-upload foto-foto korban (secara online). Di situ (aplikasi) tertulis sekali main Rp450 ribu,” ujar Guruh.

Saat ini DF sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.

“Sementara untuk korban kami kembalikan ke pihak orang tua untuk diberikan bimbingan,” ujar Guruh. (JPNN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan