Diduga Ada Permainan Mafia Tanah di Pembebasan Lahan Masyarakat Pada Proyek Tol Cisumdawu

SUMEDANG – Pembangunan Tol Cisumdawu kembali menjadi sorotan, pasalnya diduga terjadi persekongkolan dalam pembebasan lahan milik masyarakat oleh mafia tanah.

Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Tol Cisumdawu, kerap menimbulkan polemik seperti pembebasan lahan hingga ladang korupsi.

Terkait hal itu, Pendiri kelompok peduli lingkungan, Gelap Nyawang Nusantara (GNN), Asep Riyadi mengatakan bahwa dirinya merasa ada yang janggal mengenai pembebasan lahan di kawasan proyek Tol Cisumdawu.

“Saat mendampingi keluarga bapak Cece, yang mana tanahnya secara nyata adalah tanah warisan dari orangtuanya, dihambat oleh pihak-pihak yang mengatakan sebagai pemilik gadungan,” kata Asep kepada wartawan di Sumedang pada Kamis (8/4).

Diketahui bahwa tanah milik Cece itu memiliki luas sekiranya 2.239 meter persegi yang terletak di Blok Bodoloa Kaler, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, dengan kepemilikan atas nama Cece Kurdiana Bin Almarhum H. Kurdia Bin Basri.

Namun Asep mengatakan bahwa tanah milik Cece tersebut ada yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan.

Asep menuturkan, bahwa pihaknya telah melampirkan berkas sesuai surat Keterangan Kepala Desa Bongkok Nomor 593/038/2005/DA/2020 Tanggal 25 September 2020.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melampirkan bukti kepemilikan kepada Satgas Pendataan Tanah, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Sumedang.

Pihaknya menduga ada persekongkolan jahat dari sekelompok orang tak bertanggung-jawab yang mengklaim lahan atas kepemilikan Cece.

Hal tersebut dipertegas sepihak oleh tim P2T, berinisial Y, selaku pihak yang bertanggungjawab di P2T, mengatakan bahwa tanah itu adalah sengketa kepemilikan dan harus diputuskan di pengadilan.

“Saya meminta alat bukti atas dilayaninya dan ditanggapinya komplain atau keberatan atas pengakuan kepemilikan tanah milik bapak Cece tersebut oleh pemilik bodong tersebut, tetapi pihak P2T mengatakan bahwa ini rahasia dan hanya bisa dibuka di pengadilan. Dia mungkin lupa, bahwa subyek dan obyek itu harus nyambung dan ada alat buktinya dalam penetapan suatu hak atas tanah, ini jelas keberpihakan dan ada niatan tidak benar serta patut diduga dan dipertanyakan, ada apa P2T?” ujar Asep.

Asep melanjutkan bahwa dugaan praktek mafia tanah dan persekongkolan jahat, nyata terbukti dilakukan oleh oknum-oknum P2T.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan