Korban PHK Akan Digaji Oleh Pemerintah Selama 6 Bulan, Namun Ini Syaratnya…

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok kebijakan bantuan tunai selama enam bulan bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bahwa bantuan tunai itu merupakan salah satu manfaat yang bisa diterima korban PHK dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Melalui program tersebut, para korban PHK bisa mendapatkan gaji 45 persen dari upahnya selama tiga bulan pertama setelah menjadi peserta JKP. Kemudian, pada tiga bulan berikutnya mereka akan menerima 25 persen dari upahnya. Dan ini diberikan paling lama enam bulan,” kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (7/4/2021).

Ida menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan proram tersebut, peserta belum berusia 54 tahun. Selain itu, di perusahaan sebelumnya, harus berkapasitas sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Di luar itu, tentu tidak memenuhi syarat kepesertaan,” ujarnya.

Syarat selanjutnya, kata Ida, adalah bukan merupakan pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri. Sebab, pekerja yang mengalami PHK ini sesuai dengan UU Cipta kerja pasal 154A UU No.11 tahun 2020.

“Dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia,” terangnya.

Syarat lainnya adalah, lanjut Ida, korban PHK tadi memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Selain itu, korban PHK juga harus memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya enam bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

“Pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan