Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bandung Resmi Terbitkan Izin Pelaksanaan Salat Tarawih

BANDUNG – Satu minggu menjelang bulan Ramadhan tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan izin pelaksanaan ibadah salat tarawih di sejumlah masjid besar.

Salah satunya Masjid Raya Bandung. Hal ini dilakukan guna memperketat protokol kesehatan saat pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid.

“Protokol kesehatan jelas kita gunakan dan akan diperketat lagi mekanismenya,” ujar Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Masjid Raya Bandung Muchtar Gandaatmaja saat dihubungi, Rabu (7/4).

Sebelum dikeluarkannya izin pemerintah untuk menggelar ibadah sholat tarawih, Muchtar juga menjelaskan bahwa masjid Raya Bandung yang berlokasi di Alun-alun Bandung itu pun sebelumnya sudah sering menggelar salat Jumat berjamaah setiap pekannya.

Menurut Muchtar, pelaksanaan salat Tarawih tahun ini juga tak akan berbeda jauh dengan salat Jumat seperti biasanya.

Dalam pelaksanaan ibadah salat Jumat berjamaah di masjid Raya Bandung pun pihak DKM sangat memperhatikan dan memperketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Dengan demikian dalam pelaksanaan salat tarawih, pihak DKM akan lebih teliti dalam memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan.

“Salat tarawih ini tidak sebesar salat Jumat, jumlah jamaahnya. Karena Masjid Raya tidak seperti masjid lain, masjid migran, jadi sekeliling para pedagang dan kantoran,” tutur dia.

“Jumatan juga sudah lama diperbolehkan. Cuma protokol harus kita perketat,” tambahnya.

Sistem Protokol kesehatan yang akan dilaksanakan di Masjid Raya Bandung tersebut salah satunya dengan memberlakukan pembatasan jumlah jamaah, menurutnya jumlah jamaah untuk salat tarawih akan dikurangi sekitar 50 persen.

“Sesuai dengan anjuran pemerintah, kapasitas Masjid Raya itu kalau full 14 ribu. (Salat) Jumat itu lima ribu, jadi otomatis kurang dari 50 persen, apalagi Tarawih. Itu paling banyak minggu awal, 5 ribu, seminggu ke depan sudah tinggal barisan depan saja,” kata Muchtar.

Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah mengambil keputusan terkait ibadah Ramadhan dan Idul Fitri. Pemerintah membolehkan salat tarawih dan Idul Fitri dengan catatan harus dengan protokol kesehatan ketat dan terbatas pada komunitas setempat. (nis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan