Hingga Saat Ini Ketentuan Biaya Haji Belum Ditetapkan

JAKARTA – Hingga saat ini, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi H Dasir menyatakan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1442 H/2021 belum ditetapkan dan masih akan dibahas dalam rapat panitia kerja.

“Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR,” kata Khoirizi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/4). Dia menyebut hingga saat ini Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum bisa menetapkan berapa besaran biaya haji tahun ini.

Angka yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (6/4) hanya skenario atau gambaran semata. Menurut Khoirizi, pembahasan ongkos haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji saat pandemi Covid-19. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jamaah haji tahun ini dari Arab Saudi.

Oleh karena itu, pembahasan ongkos haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan. “Karena belum ada kepastian kuota, pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif. Mulai kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen,” ucap Khoirizi.

Bicara potensi kenaikan ongkos haji, Khoirizi tidak menampik. Sebab, ada tiga faktor yang memengaruhi, yakni kenaikan kurs dollar, kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.

“Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak, dan pembatasan kapasitas kamar. Juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji,” sebut Khoirizi. Pihaknya menegaskan bahwa Kemenag bersama Komisi VIII terus berupaya mempersiapkan layanan terbaik untuk jamaah. Sebagai contoh, untuk mengurangi mobilitas jemaah, tahun ini rencananya konsumsi akan diberikan tiga kali sehari, sehingga jamaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan