Simak, Berikut Pengecualian untuk Larangan Mudik Lebaran 2021

JAKARTA –  Demi mengantisipasi mobilisasi masyarakat saat Mudik Lebaran 2021. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menyiapkan ratusan titik penyekatan yang tersebar disejumlah wilayah dari Lampung sampai Bali. Hingga saat ini, terdapat 333 titik penyekatan yang disiapkan Korlantas, yakni berada di jalur tol, jalan arteri, pantura, jalur tengah, dan jalur selatan.

Menindaklanjuti hal ini, ditegaskan apabila ada kendaraan warga yang nekat melintasi titik penyekatan, akan meminta pengemudinya untuk putar balik ke wilayah asalnya. Namun kebijakan ini memiliki beberapa pengecualian yakni bagi masyarakat yang memiliki hajat atau keperluan mendesak, seperti berobat ataupun tugas kerja dan tentu pengecualian tersebut wajib dilengkapi dengan bukti, seperti surat keterangan sakit dan surat tugas dari pimpinan.

“Kecuali orang dalam keadaan dinas mendesak itu pun harus ada surat dari pimpinan, atau kondisi darurat, berobat misalnya, itu pun harus dibuktikan dengan surat RT, RW, dan lurah,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan saat dihubungi, Selasa (6/4).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga mengatakan penyekatan itu untuk memastikan masyarakat tidak melakukan Mudik Lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.

“Kami telah tetapkan titik-titik penyekatan agar semua tidak bisa melakukan mudik sesuai dengan aturan. Nanti ada aturan khusus yang kami siapkan di lapangan,” ucap Irjen Istiono usai rapat bersama Kementerian Perhubungan di NTMC Polri, Jakarta, Jumat (2/4). Dia menyebut larangan mudik dilakukan pemerintah mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Berdasarkan data yang ada, tiap ada liburan panjang kasus positif virus corona selalu naik. Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy telah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan