Ribetnya Proses Menagih Hutang Secara Hukum, Siap-Siap Mengikhlaskan

BANDUNG – Uang sudah menjadi salah satu sumber untuk manusia bertahan hidup, namun justru banyak orang tak memiliki sumber penghasilan untuk mendapatkannya.

Terlebih, dalam situasi tersebut, meminjam uang merupakan hal yang sangat sensitif. Selain karena memang sama-sama butuh uang, menagih hutang bisa menjadi hal yang menguras emosi.

Tak jarang aksi kriminalitas didasari pada kebutuhan uang. Namun, ada juga yang masih berpikiran sehat dengan cara yang lain, salah satunya dengan meminjam uang pada teman.

Pasti kamu pernah memiliki teman yang meminjam uang pada yang lain atau mungkin pada kamu sendiri.

Lantas bagaimana jika uang yang dipinjam tidak kunjung dikembalikan?

Banyak yang memilih untuk mengikhlaskannya karena tidak enak untuk menagih atas dasar pertemanan, namun bagaimana hukum memandang kejadian ini?

Menurut Ulfa Prasatya Putri selaku konsultan penanganan hukum di Pura Koffie, proses untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum cukup rumit.

“Nanti dilihat sesuai berkas-berkasnya. Termasuk pembuktiannya, chat, transfer, perjanjian hitam diatas putih atau yang lainnya dan klausul yang sah, kemudian dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Kemudian ia menjelaskan bahwa nanti setelah pengaduan disetujui pengadilan akan dilakukan penanganan lebih lanjut.

“Biasanya di awal ditanya berapa besar, kronologinya bagaimana terus nanti ada pemanggilan tergugat dan penggugat, ketika 2 sampai 3 kali tidak datang maka dianggap setuju dengan keputusan penggugat,” lanjut pemilik Pura Koffie tersebut.

Meski begitu, bukan berarti uang yang dipinjamkan akan langsung kembali begitu saja.

Dalam beberapa kasus bahkan, penggugat tidak mendapatkan kembali uangnya, karena tergugat tidak sanggup membayar.

“Nanti orang pengadilan akan melakukan penyelidikan untuk si tergugat ini. Dia punya harta apa tinggal di mana dan sebagainya. Namun yang masih kurang dari soal wanprestasi ini. Kalau misalnya si tergugat ini harus bayar tapi masalahnya si tergugat ini enggak punya uang sama sekali, ya sudah menang di atas kertas aja. Tetep duit enggak balik, tapi kamu cuma menang kamu tuh benar udah gitu aja,” jelas Ulfa.

Ulfa juga mengatakan bahwa untuk menginginkan uang kembali, perlu butuh waktu cukup lama tergantung dari keadaan finansial tergugat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan