MUI Kota Bandung: Vaksin Astrazeneca Dapat Digunakan Lantaran Kondisi Darurat

BANDUNG – Ketua Bidang Fatwa Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung, Asep Djamaludin mengimbau masyarakat yang hendak divaksin saat bulan puasa Ramadhan untuk mempersiapkan fisik dan mentalnya.

“Imbauan tetap dilakukan vaksin penuh dengan keikhlasan, dan disiapkan baik fisik maupun mental. Saya dua kali tidak ada efek samping atau dampak lainnya, sehat-sehat,” ujarnya di Balai Kota Bandung Jl. Wastukencana No. 2 Babakan Ciamis, Selasa (6/4).

Asep mengatakan jika memang dihadapkan pada kondisi darurat seperti mempunyai masalah kesehatan yang sangat kronis maka berbuka pun dibolehkan.

“Kondisional. Jika dia memiliki riwayat hidup penyakit maag yang akut sehingga kalau dia diperkirakan tidak kuat, boleh-boleh saja makan sebelum vaksin. Tapi dia yakin tidak bermasalah apalagi sudah biasa saum Senin-Kamis, tidak menjadi masalah,” katanya.

Selain itu, menurutnya kondisi serupa juga terjadi pada penggunaan vaksin Astrazeneca. Meskipun vaksin tersebut diketahui mengandung unsur dari hewan yang diharamkan secara agama Islam, namun tetap diperbolehkan lantaran dalam kondisi darurat.

Penjelasan tersebut dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

“Kesimpulannya adalah penggunaan vaksin ada saat ini dibolehkan. Alasannya adalah ada kondisi kebutuhan yang mendesak, karena darurat meskipun haram itu boleh. Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa bahaya jika tidak dilalukan vaksinasi,” jelas Asep Djamaludin.

“Ketiga ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi, guna mengikhtiar menciptakan kekebalan kelompok ini mendorong penggunaan vaksin jadi boleh. Keempat ada jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah. Kelima pemerintah tidak meiliki keleluasaan memilih vaksin yang ada,” pungkasnya. (MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan