JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Polri menjadi instansi yang sering diadukan masyarakat kepada pihaknya. Aduan tersebut utamanya berkaitan dengan pelanggaran HAM oleh personel Korps Bhayangkara.
“Statistiknya yang paling banyak diadukan Polri,” kata Taufan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komnas HAM dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/4).
Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) itu menjelaskan, ada dua jenis aduan pelanggaran HAM yang menyangkut kepolisian. Pertama, kata Taufan, kasus pelanggaran HAM yang menurut pengadu dilakukan oleh aparat Polri. Jenis kedua yaitu pihak lain yang diduga atau dituduh pengadu sebagai pelaku pelanggaran HAM ke kepolisian.
Namun, penyidik Korps Bhayangkara dianggap tidak proper menangani penegakkan hukumnya. “Jadi ada dua tipologinya itu,” kata dia.
Taufan mengatakan, setelah kepolisian, korporasi menempati posisi kedua terbanyak yang diadukan masyarakat berkaitan pelanggaran HAM.
“Kemudian berikutnya pemerintah daerah. Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian-kementerian terkait,” ujar pria Sumatera Utara tersebut.
Menurut dia, tiga instansi yang sering diadukan masyarakat perlu berbenah diri. Apa lagi posisi tiga besar instansi yang diadukan ke Komnas HAM, rutin ditempati Polri, korporasi, dan pemerintah daerah.
“Ini selalu menjadi yang tertinggi dalam pengaduan,” tutur Taufan.
Komnas HAM mencatat dalam lima tahun terakhir sebanyak 28.305 aduan soal pelanggaran HAM.
“Setelah diseleksi lebih jauh, ada sekitar 9.800 aduan yang tidak dilanjutkan karena terkendala permasalahan administratif,” katanya. (JPNN)