Menu di Coffee Shop ini Terjangkit Pasal KUHP, Kok Bisa?

BANDUNG – Apa jadinya kalau minuman yang kamu pesan malah membawamu terjangkit pasal hukum? Kok bisa?

Ya, hanya di sini kamu bisa memesan minuman dengan nama yang berasal dari kitab Undang-undang pasal hukum pidana.

Pura Koffie yang terletak di jalan Pungkur No. 212 A Kota Bandung, Jawa Barat merupakan coffee shop yang juga menyediakan jasa konsultasi tentang hukum.

Tempat yang didirikan oleh tiga orang alumnus fakultas hukum di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung ini memberikan pengalaman ngopi yang berbeda dari yang lainnya.

Nggak Cuma Ngopi, di Coffee Shop Ini Kamu Bisa Konsultasi tentang Hukum

“PURA ini tuh berasal dari nama Pranjani, Ulfa dan Agitha, jadi singkatan dari 3 orang nama lulusan fakultas hukum UNPAS angkatan 2015,” jelas Ulfa Prasatya Putri kepada Jabarekpres.com, Selasa (6/4).

 

Menu Bernuansa Hukum

Sesuai dengan konsepnya, menu-menu di sini memiliki nama yang tak biasa dan kental dengan nuansa hukum.

Seperti salah satu menu yang kami cicipi, yakni signature drink dari Pura Koffie, Pasal 1555 KUHPER.

“Kita masukin konsep hukum, kaya di meja penasihat hukum. Kita ingin membuat masyarakat yang datang ke sini tidak awam dengan namanya hukum. Jadi pas ngelihat, oh ternyata pasal ini itu ya pasal ini apa ya, hanya ingin menyampaikan edukasi aja,” terang Ulfa.

Selain melayani jasa konsultasi hukum secara gratis, Pura Koffie pun dapat membantu hingga penanganan dan keputusan di pengadilan bagi masyarakat yang benar-benar terjangkit kasus, karena sudah bekerja sama dengan beberapa lembaga bantuan hukum.

Wahai Pasutri, Jika Ada Masalah Jangan asal Main ke Pengadilan

Dengan konsep membantu masyarakat untuk lebih mengenal dan sadar akan hukum, konsultasi dapat dilakukan kapan saja bersama para pendiri Pura Koffie.

“Fleksibel, kapan yang kita bisa yang klien juga bisa. Ada Ulfa, Pranjani, dan Aghita. Enggak ada syarat tertentu selama waktunya sesuai. Sama jujur sih ketika konsultasi kasih tau kalau kamu salah, salahnya apa, karena nanti kesulitan ketika kita lakukan penanganan ke depannya,” tutupnya. (MG7/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan