Di Persidangan, Habib Bahar Menyatakan Keberatan Atas Kasus Penganiayaan, Sebut Telah Berdamai dengan Korban

BANDUNG – Sidang perdana terkait penganiayaan Habib Bahar Bin Smith terhadap di selenggarakan secara virtual oleh Pengadilan Negeri Bandung, di jalan, LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (6/4).

Dalam hal tersebut, diketahui Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ardiansyah, yang merupakan supir taksi online, pada 4 September 2018 lalu di kediamannya, yang berlokasi di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Sementara itu, menurut jaksa penuntut umum, Sukanda, mengungkapkan bahwa agenda persidangan merupakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum.

“Jadi sidang tadi kan agendanya merupakan pembacaan dakwaan dari penuntut umum,” ungkapnya kepada wartawan

Ia juga mengungkapkan, adapun tuntutan yang di sampaikan oleh terdakwa bahwa telah ada perdamaian dengan pihak korban, namun ia juga menambahkan bahwa dalam berkas tuntutan belum ada perdamaian.

“Adapun tadi disampaikan oleh terdakwa bahwa itu udah ada perdamaian, memang mungkin udah ada perdamaian tapi di dalam berkas-berkas kita belum ada,” ujarnya.

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa kalau sudah ada perdamaian hendak dibuktikan nanti di persidangan.

“Nah kalau memang sudah ada perdamaian, kita pembuktian nanti, pembuktiannya itu di persidangan,” ungkapnya.

Sukanda juga menambahkan bahwa dalam hal tersebut merupakan perkara pidana dan tidak menghapuskan delik aduan dan tidak menghapuskan perbuatan pidana itu sendiri.

“Dan memang kalau pun memang ada perdamaian, ini kan merupakan perkara pidana tidak menghapuskan bukan delik aduan dan tidak menghapuskan perbuatan pidana itu sendiri,” sambungnya.

JPU juga mengungkapkan bahwa persidangan ini secara hukum dan aturan sah-sah saja disidangkan, dan jika terbukti bahwa terdakwa sudah melakukan perdamaian dan ganti rugi terhadap korban, maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan dalam memberikan tuntutan pidana terhadap Habib Bahar.

“Jadi secara hukum dan aturan sah saja ini disidangkan, dan jika adapun nanti memang di persidangan itu terbukti sudah berdamai, kemudian sudah ada ganti kerugian pengobatan segala macem terhadap korban, ya itu salah satu pertimbangan kita dalam melanjutkan tuntutan pidana terhadap terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, ia juga mengungkapkan bahwa isi dakwan tersebut merupakan uraian perbuatan yang di lakukan oleh Habib Bahar terhadap korbannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan