Bom Gereja Katedral Makasar Jadi Daftar Aksi Teror ke 552 di Indonesia

JAKARTA – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan perbuatan keji yang harus ditindak tegas.

“Tindakan biadab yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menciptakan suasana teror di masyarakat tidak dapat dibenarkan atas dalih dan alasan apa pun,” kata Jaleswari di Jakarta, Minggu (28/3). Dia juga menyebut berdasarkan hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi teror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi teror ke-552 di Indonesia.

Jaleswari menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak, dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat. Menurut dia, pemerintah berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror di Gereja Katedral Makassar dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan hukum dan tindak pidana yang telah dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada seluruh korban dan keluarganya dengan berupaya memberikan pelayanan maksimal terkait perawatan medis, perlindungan, dan pemulihan lainnya melalui layanan publik pada kementerian dan lembaga terkait. (antara/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan