Kemenhub Tetapkan Pengendalian Transportasi Jelang Idulfitri

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idulfitri tahun 2021 sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah sebelumnya.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam pernyataan pers di Jakarta, Minggu (4/4/2021).

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut hasil rapat komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada 23 Maret 2021 dan Rakor tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 pada tanggal 26 Maret 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan mudik yang berlaku baik untuk seluruh masyarakat termasuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta hingga pekerja mandiri ini akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menindaklanjuti keputusan larangan mudik tersebut, Budi Karya mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan Pemerintah Daerah, dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi di masa Idul Fitri tahun 2021. (ant/fin) 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan