Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Potong TKD Bagi ASN yang Nekat Mudik

BANDUNG – Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6 sampai 17 Mei mendatang.

Keputusan tersebut terpaksa diambil atas pertimbangan adanya risiko penularan Covid-19 pasca libur panjang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan sanksi bagi ASN Kota Bandung yang tetap nekat mudik lebaran 2021. Sanksi berupa teguran lisan hingga pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

“Sanksi minimal ditegur hingga bisa saja dipotong TKD, tapi itu ranah pimpinan nanti,” ujar Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Kamis (1/4).

Namun menurut keterangannya, wali kota Bandung M. Oded Danial belum memberikan statement sansi bagi ASN yang nekat mudik.

“Sanksi ASN yang mudik Pak wali kota sudah memberikan statement walaupun belum masuk kategori surat edaran tapi surat edaran keniscayaan pasti ada edaran,” tambahnya.

Sanksi berat yang akan diberikan tidak sampai pencopotan jabatan, “Sanksi ya minimal ditegur beratnya mah ya nanti kita pikirkan tapi gak sampe hilang jabatan enggak nanti ranah pimpinan,” katanya.

Selain itu, Ema menuturkan ASN di lingkungan pemerintahan Kota Bandung harus mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Ia pun berharap PNS di Kota Bandung menjadi teladan.

“ASN harus menjadi contoh, jangan memberi contoh yang tidak benar. Harus jadi teladan, kalau kata pimpinan jangan mudik ya jangan mudik,” tutupnya.
(MG8/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan