JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat aliran uang suap pengadaan bansos Covid-19 ke sejumlah pihak dari eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS).
Temuan ini didalami tim penyidik lewat PNS Kemensos bernama Fahri Isnanta yang diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos, Rabu (31/3).
Fahri diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dkk.
“Fahri Isnanta (PNS Kemensos) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka MJS ke beberapa pihak,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Penyidik KPK juga mengonfirmasi penerimaan uang oleh Juliari lewat mantan sekretaris pribadi Juliari, Selvy Nurbaity.
“Selvy Nurbaity (Sekretaris Pribadi Menteri Sosial RI) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB di antaranya penerimaan melalui tersangka MJS,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Fin.co.id)