Sanksi Menanti ASN Kota Bandung yang Nekat Mudik

BANDUNG – Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah membuat pemerintah pusat maupun daerah mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat.

Seperti tahun lalu, larangan mudik tersebut imbas dari belum berakhirnya pandemi virus Covid-19.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung untuk tidak mudik lebaran tahun ini.

Oded bahkan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN jika nekat melakukan mudik lebaran.

“Kita sudah memberikan kebijakan pada mereka (ASN), kalau masih ada yang ketahuan melanggar ya tentu ada sanksi, mulai teguran maupun tertulis sampai sanksi yang terberat,” ujar Oded di Balaikota Bandung, Rabu (31/3).

Hal tersebut ia lakukan untuk menjaga sinergi dengan pemerintah pusat, bahwa mudik lebaran tidak diperbolehkan baik masyarakat umum maupun ASN.

“Untuk ASN, saya tentu saja memberikan sebuah kebijakan mengikuti peraturan pemerintah pusat, kalau untuk masyarakat saya juga tetap mengimbau sebaiknya seperti tahun lalu untuk tetap melaksanakan aturan dan kebijakan dari pemerintah, lebaran di Bandung saja,” jelasnya.

Sebelumnya sempat muncul wacana bahwa tahun ini mudik lebaran dapat dilakukan dengan alasan sudah tersedia berbagai jenis tes untuk mendeteksi virus Covid dan juga dimulainya vaksinasi.

Hingga akhirnya melalui rapat koordinasi berbagai menteri menyatakan bahwa mudik lebaran periode 6 sampai 17 Mei 2021 tidak diperbolehkan. (MG7/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan