Pemkot Cimahi Klaim Seluruh Perusahaan Sudah Patuh Bayar Upah

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengklaim semua perusahaan di Kota Cimahi sudah patuh membayar Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 sesuai keputusan yang ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana dalam acara sosialisasi UMK Tahun 2021 pada Rabu (31/3/2021) di Cimahi Techno Park (CTP) Kota Cimahi.

Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan dari pekerjaan, serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Apindo (Apindo) Kota Cimahi serta menghadirkan pemateri yang akan memberikan informasi seputar pengupahan.

“Sampai saat ini belum ada laporan keberatan. Alhamdulillah semua sudah patuh dan menyetujui,” tegas Ngatiyana.

Besaran UMK tahun 2021 sendiri mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020.

Jika sepanjang tahun pandemi Covid-19 buruh menerima upah Rp 3.139.274 per bulan, maka tahun ini bertambah Rp 102.654 sehingga menjadi Rp 3.241.929.

Sosialisasi UMK di Kota Cimahi sendiri terbilang telat sebab baru dilaksanakan kali ini secara resmi.

Padahal, upah terbaru yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu sudah berlaku sejak Januari lalu.

Ngatiyana menjelaskan, ada sejumlah kendala yang membuat sosialisasi UMK tahun 2021 baru dilaksanakan. Seperti kendala teknis dengan sistem yang baru.

“Sehingga baru bisa dilaksanakan sosialisasi tentang UMK,” ujar Ngatiyana.

Dirinya berharap dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini, buruh dengan pengusaha tetap mencipatakan dan mempertahankan keharmonisan.

Di mana hak buruh dipenuhi pengusahan begitu pun hak perusahaan harus dipenuhi para pekerjanya.

“Seperti hak cuti, istrirahat apabila dibutuhkan buruh kita tekankan ya diberikan. Semuanya kan ada aturannya sehingga sama-sama saling memiliki, tak terjadi konflik,” pungkas Ngatiyana.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik menambahkan, total buruh di Kota Cimahi ada sekitar 60 ribu lebih yang bekerja di ratusan perusahaan di Kota Cimahi.

“Dan sampai saat ini, kita belum terima laporan adanya penangguhan upah atau yang lainnya. Berarti semuanya sudah patuh,” ujarnya. (fer)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan