Kemenag Siapkan Skenario Kuota Haji

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan skenario penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Tercatat, ada enam skenario berbasis kuota yang telah disiapkan oleh tim manajemen krisis yang dibentuk Menag Yaqut Cholil Qoumas pada akhir Desember 2020. Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan skenario kuota yang dibuat dalam skema penerapan prokes dan tanpa penerapan prokes.

“Tim krisis telah menyusun skenario untuk kuota 100%, 50%, 30%, 20%, 10%, dan 5% selain itu skenario yang disiapkan juga mempertimbangkan adanya pembatasan rentang usia dan tanpa pembatasan rentang usia” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Ramadhan menjelaskan, besaran kuota akan berpengaruh pada lama masa tinggal. Semakin banyak kuotanya, semakin lama masa tinggal jemaah.

“Jumlah kuota juga berdampak pada aspek biaya yang saat ini sedang dibahas bersama oleh Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Panja Komisi VIII DPR,” tuturnya.

Skenario yang telah dibuat, lanjut Ramadhan, selalu mempertimbangkan waktu persiapan yang tersedia. Hal ini disebabkan hingga saat ini belum ada informasi resmi tentang kuota dari Arab Saudi.

“Pemerintah dan DPR berkomitmen, berapapun kuotanya, kami siap melaksanakan,” imbuhnya.

Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan skenario, adalah kebijakan Saudi penyelenggaraan haji 2020. Menurut Ramadhan, pada tahun 2020, jemaah haji dibatasi hanya bagi warga Saudi (30%) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (70%).

“Saat itu, ada pembatasan usia. Untuk warga Saudi, rentang usia jemaah yang diizinkan pada haji 2020 adalah pada rentang 20-60 tahun. Sementara untuk ekspatriat, 20-50 tahun Jemaah haji 2020 juga dipersyaratkan tidak punya penyakit kronis dan tidak hamil,” terangnya.

Kebijakan lainnya terkait Tes Covid saat jemaah tiba di Makkah dan saat akan pulang. Jemaah 2020 juga harus menjalani karantina: 10 hari di daerah asal, 4 hari setibanya di Makkah, dan dua minggu setelah selesai haji. Untuk physical distancing minimal berjarak 1,5 dengan penyajian makanan siap saji. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan